Kamis, 05 Januari 2017

TARIF PENGURUSAN STNK, BPKB, KENDARAAN BERMOTOR NAIK



        Kenaikan Tarif pengurusan STNK & BPKB Kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017, Hal ini berdasar pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 06 Dessember 2016 dan berlaku mulai 6 Januari 2016. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama dengan PP No 60/2016.
Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Beberapa poin penting diantaranya penerbitan atau pembuatan STNK sepeda motor Misalnya jika sebelumnya pemilik dikenai biaya  Rp 50.000 maka dengan PP baru itu akan dikenai Rp 100.000,-, untuk Biaya pembuatan Plat nomor pun akan berubah jika sebelumnya Rp 30.000, maka menjadi Rp 60.000 .dan masih banyak lagi yang lainnya seperti bisa dilihat table yang ada dibawah ini.
        Menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara Negara "menilai kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar sebab sudah lama PNBP di Polri tidak pernah naik. Untuk PNBP memang selalu update setiap tahun, untuk Polri semenjak tahun2010 tidak pernah dilakukan update tarif" ujar Menkeu di Jakarta, Menurut Menkeu "Tarif baru PNBP POLRI merupakan salah satu penyesuaian terhadap kenaikan inflasi dan juga upaya untuk memperbaiki dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat.  Jadi harus menggambarkan lebih efisien , baik terbuka dan kredibel sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh Pemerintah dengan baik ".




        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...