Minggu, 02 Oktober 2016

HARGA ROKOK NAIK SESUAI KEBIJAKAN CUKAI PEMERINTAH TH 2017



HARGA ROKOK NAIK SESUAI KEBIJAKAN CUKAI TAHUN 2017

        Baru - baru ini Menkeu Republik Indonesia Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan cukai untuk hasil tembakau naik sehingga berimbas pada kenaikan harga rokok, yang mana kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan hanya sekitar 0 - 13,46 % untuk tahun 2017 yang akan datang dan rencana kenaikan tersebut dalam rupiah sekitar Rp 1000 sampai Rp 2000 per pak rokok jadi efeknya tidak sebegitu heboh seperti kemarin. padahal sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai seharusnya lebih dari itu. Akan tetapi memang harus mempertimbangkan banyak hal untuk menetapkan kebijakan tersebut tanpa mengenyampingkan faktor kesehatan masyarakat dan pengendalian konsumsi rokok.
        Berikut press release yang disampaikan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawti di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada jumat (30/09/2016) Dalam kebijakan Cukai 2017, pemerintah menaikkan tarif cukai dengan kisaran antara 0 hingga 13,46 persen.
Kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen berlaku untuk hasil tembakau sigaret Putih Mesin (SPM), Sementara kenaikan terendah tarif cukai sebasar 0 persen (tetap) berlaku untuk hasil Tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.
        "Kenaikan tarif cukai tertinggi adalah 13,46 % untuk hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 % untuk hasil Tembakau Sigaret Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen " jelas Menkeu. Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sebesar 12,26 % .
        Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penentuan kebijakan cukai 2017, yaitu pemerintah menunjukkan tekad untuk meningkatkan kepedulian akan kesehatan masyarakat, Kepedulian tersebut ditunjukkan dengan pengendalian produksi melalui pembatasan jumlah pabrik rokok. " Kemenkeu melalui DJBC dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669  pabrik menjadi 754 pabri di tahun 2016 " terangnnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...