Batas Penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari Peredaran
tahun emisi 1992
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No 8/27/PBI/2006. telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan Rupiah yaitu uang kertas Rp 5.000 ,- (tahun emisi 1992 ) Rp. 50 (tahun emisi 1991 ). Rp 1.000 (tahun emisi 1992). Rp 500 (tahun emisi 1992). Rp 100 (tahun emisi 1992).Uang logam Rp 100 (tahun emisi 1992) dan Rp 5 (tahun emisi 1979) . Bagi Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar