Selasa, 18 Oktober 2016

TAX AMNESTY PERIODE II DAN III SASAR KALANGAN PROFESI



        
        Pemerintah akan jangkau berbagai kelompok Profesi untuk ikut tax amnesty, program amnesty pajak telah menunjukan berbagai hasil yang positif selain meningkatkan reliabilitas database wajib wajak, program ini juga telah membuktikan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, "menurut Sekretaris jendral Kementrian Keuangan Hadiyanto dalam forum silaturihmi Sekjen Kementrian dengan Lembaga di aula Djuanda pada jum at (07/10)"Dengan program tax amnesty banyak yang ikut declare, Banyak yang membantu meningkatkan reliability database sehingga perencanaan pengannggaran kita lebih kredibel". 
        Dan dari data base yang ada Direktorar Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan telah melakukan pemetaan wajib pajak profesi yang berpotensi menjadi peserta Amnesty Pajak(Tax Amnesty) untuk periode II dan III, setidaknya ada sembilan jenis profesi yang berpotensi memanfaatkan program tersebut mulai dari Dokter, Pengacara,Notaris, Konsultan Pajak,Artis, Direksi BUMN maupun Direksi Perusahaan yang sudah listing, hingga pejabat negara dan lainnya.
        Mentri Keuangan Sri Mulyani merinci berdasarkan data dari Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM, Jumlah Notaris di Indonesia saat ini mencapai 14.686,Dari jumlah tersebut yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 11.314 dan yang menjadi peserta Amnesti Pajak sebanyak 2.186 yang belum ikut Tax Amnesty 8.128, Saya tidak mengatakan bahwa yang lainnya harus ikut tax amnesty tapi mereka berpotensi ikut amnesty Pajak ". terangnya.
Untuk profesi Dokter berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini ada 106.495 di seluruh Indonesia dimana 23.310 diantaranya telah memiliki NPWP tercatat 2.172 dokter telah menjadi peserta Amnesty Pajak, Sehingga masih ada 21.138 dokter yang belum mengikuti program tersebut dan berpotensi menjadi peserta.
Selanjutnya dari 3.333 Konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki NPWP 1.408 diantaranya telah mengikuti amnesty pajak, menyisaskan 1.925 lainnya yang berpotensi menjadi peserta 
Dan untuk Pengacara dari 14.963 pengacara di Indonesia baru 1.968 yang memeiliki NPWP, 105 diantaranya telah menjadi peserta Amnesty Pajak, sehingga masih ada 1.863 pengacara yang berpotensi menjadi peserta.Untuk Profesi arsitek, dari 6.871 yang ada di Indonesia baru 1.718 yang memiliki NPWP, 90 telah mengikuti Tax Amnesty sehingga 1.628 arsitek yang berpotensi menjadi peserta.
Profesi Akuntan lanjut Menkeu dari 10.218 yang  terdaftar baru 752 yang memiliki NPWP dari jumlah tersebut 105 telah mengikuti tax amnesty sehingga 647 akuntan yang belum ikut dan berpotensi menjadi peserta.
        "Kami akan juga melihat para pejabat negara, karena ada pejabat negara yang ikut , Gubernur, Wakil Gubernur dalam hal ini ada 14 Gubernur dan Wakil Gubernur yang ikut dari jumlah total 68 orang baru 14 yang ikut", Kata Menkeu, dengan demikian masih ada 54 Gubernur dan Wakil Gubernur yang berpotensi menjadi peserta Amnesty Pajak,Terakhir dari 3.198 Komisaris dan Direksi BUMN 571 diantaranya telah mengikuti Amnesty pajak sehingga masih ada 2.627 lainnya yang berpotensi menjadi peserta.
        Pemerintah menurut Menkeu akan berusaha menjangkau kelompok-kelompok profesi yang dianggap memiliki petensi tersebut. Namun demikian ia menegaskan selain sembilan profesi itu peserta Amnesty Pajak potensial juga tersebar di berbagai profesi lainnya Misal Para Direksi Perusahaan Swasta yang sudah Listed di Pasar Bursa dan Artis.




sumber berita: portal berita Kemenkeu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...