Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31 / 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM no 09/ 2015, Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan menyesuaikan perubahan nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika , harga minyak dan inflasi bulanan, Dengan mekanisme TA tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasar ketiga indikator tersebut.
Sebagai akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut pada bulan Oktober 2016 ini di Tarif Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459.74 / Kwh yang semula di bulan Agustus 2016 Rp.1.410,12 /kwh. Tarif listrik untuk Tarif Menengah (TM) menjadi Rp. 1.111,34 / kwh yang sebelumnya Rp. 1.007,83 /kwh, untuk Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80 /kwh yang sebelumnya Rp 971,01 sedang untuk tarif listrik dilayanan khusus menjadi Rp 1.630,49 /kwh yang sebelumnya Rp 1.583,78 /kwh.
Dari Tarif Tenaga Listri (TTL) yang 37 golongan tarif itu 12 golongan tarif yang dikenai mekanisme tarif baru yang naik atau kedua belas golongan itu adalah yang tidak disubsidi oelh pemerintah sehingga mengalami penyesuaian, sedang yang 25 golongan tarif lainnya tidak berubah alias tetap termasuk Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, Untuk golongan bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif pelanggan yang masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Jadi perubahan tarif listrik pada bulan Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12.5 juta pelanggan atau 20 % dari 62,6 juta konsumen listrik, sementara itu lebih dari 50 juta atau 80%dari 62,6 juta konsumen tidak mengalalmi perubahan.
Adapun ke dua belas golongan tarif listrik yang mengalami kenaikan adalah :
- Rumah Tangga R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA..
- Rumah Tangga R-1/ TR daya 2.200 VA.
- Rumah Tangga R-2/ TR daya 3.500 VA s/d 5.500 VA.
- Rumah Tangga R-3/ TR daya 6.600 VA keatas.
- Bisnis B-2 / Tegangan Menengah (TM) daya 6.600 VA s/d 200 KVA
- Bisnis B-3 / TM daya diatas 200 KVA
- Industri I-3 / TM daya diatas 200 KVA
- Industri I-4 / Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 KVA Keatas.
- Kantor Pemerintahan P-1 / TR daya 6.600 VA s/d 200 KVA
- Kantor Pemerintah P-2 / TM daya diatas 200 KVA
- Penerangan Jalan Umum P-3 / TR
- Layanan Khusus TR/ TM /TT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar